Padahal, sesuai dengan PP 71 tahun 2000, di sana dijelaskan bahwa penengak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, pendapat dari tiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tangal informasi, saran, atau pendapat diterima.
Namun, hingga detik ini belum ada perkembangan padahal sudah lewat 30 hari, untuk itu ICW akan berkunjung ke Kejaksaan Tinggi minggu depan, ujar Febri Hendri (16/7/2010). Febri menambahkan bahwa sekarang ini ICW sudah memiliki bukti kuat mengenai kasus dugaan korupsi RSBI SDN 12.
Disinggung mengenai kepala seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Drs Usman yang melayangkan surat permohonan untuk menghentikan status kewarganegaraan orang tua murid RSBI SDN 12 Itu hanya bentuk arogansi dari Usman saja, kata Febri kepada Kompas.com. Febri juga menambahkan ini merupakan serangan balik buat pelapor korupsi. Sebaiknya jika ingin berdiskusi mengenai kasus ini, Usman silahkan saja datang Ke ICW kita duduk bersama, ujar Febri.
Kasus ini tercuat ke permukaan setelah adanya dugaan korupsi dana block grant RSBI, dana BOS, dan dana BOP pada 2007, 2008, dan 2009. Kasus dugaan korupsi itu juga ramai bermunculan di media massa.
Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/2010/07/16/19491268/
ICW.Proses.Hukum.Terus.Berlanjut.-5


Silahkan Meninggalkan Komentar untuk Kemajuan Bersama DILARANG ! SPAM, SARA, atau Berkomentar KASAR ^_^